Selasa, 14 Desember 2010 | 13:44 oleh Hans Henricus, Edy Can
JAKARTA. Upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya kandas. Pasalnya, sidang paripurna DPR menampik revisi undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 mendatang.

tenaga kerja. "Supaya sistem jaminan sosial nasional segera dilaksanakan," ujar anggota Komisi IX DPR ini.
Setelah RUU BPJS resmi menjadi undang-undang, Rieke bilang pemerintah kemudian baru bisa merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Cuma, dia mengingatkan proses revisi harus melibatkan seluruh stakeholder termasuk kaum buruh.
Protes yang dilayangkan Rieke ini ternyata diamini oleh seluruh anggota DPR. Alhasil, usulan revisi UU Ketenagakerjaan yang tercantum dalam butir 70 daftar Prolegnas 2011 dihapus. "Dengan ini, sidang paripurna menyatakan perubahan undang-undang ketenagkerjaan didrop," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna DPR tersebut.
Pemerintah sendiri tidak kecewa dengan keputusan tersebut. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku tidak keberatan atas putusan DPR tersebut. "Alasan yang dikemukakan dapat diterima," tandasnya
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.